Menurut PP 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Tenaga Tknis
Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apotker dalam menjalani
pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya
Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Mnengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Pelayanan Kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan bentuk tanggung jawab
langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk menigkatkan
kualitas hidup pasien (Menkes RI,2004)
Menurut PP 51 tahun 2009 pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan
langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan
sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk
menigkatkan mutu kehidupan pasien.
Bentuk pekerjaan kefarmasian yang wajib dilaksanakan oleh seorang
Tenaga Teknis Kefarmasian (menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI
No.1332/MENKES/X/2002 adalah sebagai berikut:
1.Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standart profesinya.
2. Memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan/pemakaian obat.
3. menghormati hak pasien dan menjaga kerahasiaan idntitas serta data kesehatan pasien.
4. Melakukan pengelolaan apotek.
5. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi.
Rekan-rekan sejawat PAFI, begitu banyak peran yang kita sumbangkan
dalam dunia kesehatan terutama dibidang pengobatan, akan tetapi masih
saja dipandang sebelah mata oleh profesi kesehatan lainya.
Masyarakat pada umumnya masih belum begitu mengenal profesi kita, masih sering kita disamakan dengan bidan/perawat.
Merupakan sebuah tantangan bagi kita semua untuk lebih mengenalkan
profesi Tenaga Teknis Kefarmasian pada masyarakat, sehingga masyarakat
akan menjadikan kita sebagai tempat rujukan untuk memperoleh informasi
mengenai obat. sebagai generasi muda sudah menjadi tugas kita untuk
membuat sebuah perubahan.
Satu hal lagi, teruslah berjuang untuk memajukan PAFI.
Senin, 18 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar